Disebutkan, pihaknya juga pernah beberapa kali mengundang Kemendag terkait dengan permasalahan impor bawang putih. Pemanggilan dilakukan lantaran ada kasus dimana SPI diberikan kepada importir yang tidak memenuhi persyaratan. Disisi lain, ada banyak perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya, tapi SPI tidak kunjung diterbitkan oleh Kemendag.
Hal sama diamati pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah. Dia mendorong kepada para pelaku impor yang tidak kunjung diterbitkannya SPI, untuk melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Karena menurutnya, jika memang Kemendag tidak mengeluarkan SPI namun impor masih terjadi, maka tidak menutup kemungkinan adanya “permainan”.
“Kalau itu terjadi, artinya ada warna konspirasi, ada kongkalikong, karena tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Baca Juga:3 Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun PenjaraMAKI Klaim Dapat Informasi Andi Irfan Jaya Hilangkan Alat Bukti Percakapan dengan Djoko Tjandra
Dia menyerukan perlunya audit terhadap kejanggalan. DPR untuk melakukan intervensi secara politik, guna mengklarifikasi dugaan impor bawang putih yang dilakukan tanpa SPI.
“Paling tidak untuk menepis apakah memang benar ada permainan di dalamnya. Karena birokrasi kita ini birokrasi yang banyak melakukan maladministrasi,” tuturnya. (bkg/cc2/fin)