JAKARTA-Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang terjadi, Kamis (8/10/2020). Melalui siaran media sosial YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyatakan bahwa unjuk rasa terjadi karena adanya disinformasi serta hoax di media sosial.
“Saya melihat adanya unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang terjadi karena adanya disinformasi dan hoax di media sosial,” kata Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Selain itu kewenangan perizinan tetap berada di Pemda dengan penyerderhanaan berusaha di daerah.
Baca Juga:Diduga Ditunggangi, Polisi Temukan Bukti Handphone, Disediakan Transportasi hingga Uang MakanTangkap 4.000 Orang Terkait Demo Tolak UU Ciptaker, Polisi Belum Sebut Aktor Utama
Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja membutuhkan banyak Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Presiden membuka usulan dan masukan dari daerah terkait peraturan-peraturan tersebut.
Jokowi menyatakan bahwa terbuka ruang untuk melakukan koreksi terhadap UU Cipta Kerja.
https://youtu.be/xUI7hd3KkK0
“Kalau masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi melalui MK (Mahkamah Konstitusi),” tegas Jokowi. (*)