JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan kajian terbaru terkait pengelontoran dana secara besar-besaran oleh Pemerintah untuk ragam aktivitas digital, salah duanya media sosial dan influencer, guna sosialisasi kebijakan selama beberapa tahun terakhir.
Kajian itu dilaporan oleh peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam diskusi daring berjudul Rezim Humas: Berapa Milyar Anggaran Influencer yang berlangsung pada 20 Agustus 2020.
Dalam kajian ICW yang terbaru berjudul Aktivitas Digital Pemerintah: Berapa Milyar Anggaran Influencer?, Egi mengatakan lembaganya telah melakukan penelusuran aktivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) di masing-masing situs LPSE.
Baca Juga:Banjir Longsor di Ciganjur Sisakan Lumpur dan Genangan40 Orang Saksi Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Negara di Labuan Bajo
Kata dia, ada total 34 kementerian, lima LPNK, dan dua institusi penegak hukum–Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI–yang ditelusuri oleh lembaganya. Penelusuran anggaran dilakukan pada periode 2014 hingga 2018.
“Pengumpulan data 14-18 Agustus lalu. Beberapa kata kuncinya seperti: media sosial/social media, influencer, key opinion leader, komunikasi, Youtube,” kata Egi dalam paparannya.
Kata Egi, lembaganya menemukan bahwa total anggaran belanja pemerintah pusat terkait aktivitas yang melibatkan influencer sepanjang tahun 2014 hingga 2020 adalah sebesar Rp90,45 miliar “Penggunaan influencer semakin marak sejak 2017,” kata Egi.
Egi memaparkan temuan lembaganya jika anggaran belanja pemerintah untuk aktivitas yang melibatkan influencer sebesar itu dibagi berdasarkan instansi. Anggaran terbanyak dipegang oleh Kementerian Pariwisata.
Rinciannya sebagai berikut : Kementerian Pariwisata : Rp77,66 miliar (22 paket) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : Rp1,6 miliar (12 paket) Kemenkominfo : Rp10,83 miliar (4 paket) Kementerian Perhubungan : Rp195,8 juta (1 paket) Kementerian Pemuda dan Olahraga : Rp150 juta (1 paket) Egi mengambil salah satu contoh penggunaan jasa influencer oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019 lalu.
Dalam lampiran yang dipaparkan Egi, tertulis bahwa Kementerian mengelontorkan dana sebesar Rp114,4 juta untuk Gritte Agatha dan Ayushita WN, serta Rp114,4 juta untuk Ahmad Jalaluddin Rumi dan Ali Syakieb. Gritte Agatha diketahui adalah salah satu influencer yang ikut meramaikan tagar #IndonesiaButuhKerja, yang belakangan ramai dibahas karena menjadi salah satu bahan kampanye RUU Cipta Kerja dan Omnibus Law. Sedangkan Ahmad Jalaluddin Rumi adalah salah satu putranya musisi Ahmad Dhani.