BOGOR-Kasus pertambangan batu kapur ilegal di Kalanunggal, Bogor, segera masuk ke persidangan. Penyidik KLHK telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka IE bin S (45), YY bin HU (40), JN bin U (45) dan HS bin AS (40) beserta barang bukti berupa 6 alat berat ekscavator kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, 2 Desember 2020. Tanggal 30 November 2020, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyatakan berkas perkara itu telah lengkap.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa para pelaku apalagi pemodal tambang illegal ini adalah pelaku kejahatan. Mereka harus dihukum dan didenda seberat-beratnya. Mereka mencari keuntungan dengan merusak lingkungan dan kawasan hutan, mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat. Kalau tambang illegal ini tidak dihentikan masyarakat akan terus menderita dan negara rugi.
“Kami akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan menindak kejahatan lingkungan dan kehutanan. Sekali lagi saya tegaskan bahwa pelaku apalagi pemodal harus dihukum seberat-beratnya karena kejahatan lingkungan dan kehutanan adalah kejahatan luar biasa. Kami sudah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan pemulihan lingkungan dan kawasan,” kata Rasio Sani menambahkan.
Baca Juga:Penipu Bergelar ‘Con Queen Hollywood’ asal Indonesia Ditangkap FBIKPK Tangkap Pejabat Pembuat Komitmen Program Bansos Kemensos
Sementara itu, Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, menambahkan, “pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kegiatan pertambangan ilegal harus ditindak tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan kegiatan ini sangat masif, merugikan masyarakat sekitar. Diharapkan penegakan hukum di kawasan ini, akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku lainnya serta dapat menghidupkan kembali kawasan wisata bentangan alam karst dan tentunya ekonomi masyarakat sekitar,” Kata Yazid Nurhuda, 5 Desember 2020.
IE bin S, YY bin H.U, JN bin U dan HS bin AS sebagai pemilik dan penyewa alat berat ekscavator dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Penyidik KLHK akan mengembangkan penyidikan ini terkait dengan tindak pidana berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tambah Yazid.