JAKARTA-Bank Dunia menyetujui pendanaan US$ 700 juta atau setara Rp 10,5 triliun untuk Indonesia. Pinjaman ini guna mendukung peningkatan sistem perlindungan sosial dan sektor keuangan di tengah pandemi corona.
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen menilai, pemerintah Indonesia perlu didukung agar terus fokus melindungi penduduk yang paling rentan dan berisiko tinggi terkena dampak pandemi virus corona.
https://twitter.com/PerekonomianRI/status/1240548051934052354?s=20
“Selain itu, untuk meningkatkan kesiapsiagaan darurat pada sektor-sektor prioritas,” tulis Satu dalam keterangan resminya, Senin (18/5).
Baca Juga:Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono Serahkan Diri ke KPKKadernya Tersandung Korupsi, PDI Perjuangan: Seluruh Kader Mengambil Pelajaran dari Apa yang Terjadi
Pinjaman tersebut berupa dua proyek baru. Proyek pertama yang disetujui yakni Additional Financing for Social Assistance Reform Program senilai US$ 400 juta atau Rp 6 triliun.
Proyek awal dari pendanaan tambahan ini telah disetujui tiga tahun lalu. Pinjaman tersebut dinilai berhasil mendukung program utama pemerintah yakni Program Keluarga Harapan (PKH), yang cakupannya meningkat dari 6 juta menjadi 10 juta keluarga.
Pendanaan tambahan tersebut akan meningkatkan dana darurat sementara bagi 10 juta penerima PKH. Proyek ini juga akan mendukung Kementerian Sosial memperkuat kapasitas sistem perlindungan sosialnya untuk meningkatkan dan menyediakan perlindungan tepat waktu bagi yang terkena dampak bencana alam berskala besar dan guncangan epidemi di masa depan.
Additional Financing for Social Assistance Reform Program akan terus berfokus mendukung penguatan sistem penyampaian PKH. Selain itu, untuk menghubungkan lulusan penerima PKH terpilih dengan program Kewirausahaan Sosial guna meningkatkan keterampilan bisnis mereka.
Program tersebut juga akan mendukung Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). supaya mencakup lebih banyak rumah tangga atau warga miskin dan rentan. Selain itu, memperluas penggunaan DTKS terkait tanggap bencana.
Proyek kedua yakni Covid-19 Supplemental Financing for Indonesia’s First Financial Sector Reform Development Policy Loan senilai US$ 300 juta atau Rp 4,5 triliun. Pendanaan tambahan ini akan membantu pemerintah menutupi keterbatasan keuangan yang tidak terduga akibat pandemi.
Dana tersebut juga untuk membantu pemerintah mengatasi krisis Covid-19. Bantuan ini akan mendukung ekonomi riil, termasuk menyalurkan dana ke rumah tangga dan perusahaan, sembari mempertahankan ketahanan sektor keuangan.