Juliari Batubara: Saya Buat Surat Pengunduran Diri

Juliari Batubara: Saya Buat Surat Pengunduran Diri
Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, (6/12). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19. Juliari diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos), terkait sembako penanganan Covid-19. FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
0 Komentar

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi.

Kemudian, pada penyaluran bansos tahap kedua terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar dari Oktober hingga Desember 2020. Total Juliari menerima sekitar Rp 17 miliar yang kemudian diperuntukkan kebutuhan pribadinya.

Sebagai pihak yang diduga menerima fee, kata Firli, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:Pemprov DKI Kembali Memperpanjang PSBB Transisi hingga 21 DesemberSandiaga Uno: Istri Saya Nur Asia Uno Positif Covid-19

Sementara AW, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  (*)

0 Komentar