JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk di kediaman pribadi dan dinas Menteri Sosial non-aktif Juliari Peter Batubara.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat Juliari Batubara.
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini dilaksanakan pada Selasa, 8 Desember lalu.
Baca Juga:Yusuf Mansur Mengabarkan Dirinya Positif Covid-19Komandan Perang Itu…
“Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda, yaitu dirumah pribadi dan rumah jabatan dinas tersangka JPB serta dua kantor perusahaan yang diduga bekerjasama dengan Kemensos dalam penyaluran bansos,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 10 Desember.
Dalam penggeledahan ini, dia mengatakan penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dalam kasus suap tersebut.
Selanjutnya, penyidik komisi antirasuah bakal menganalisa sejumlah dokumen yang ditemukan untuk dilakukan penyitaan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.
Ketua KPK Filri Bahuri mengatakan, kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
“Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” kata Firli.
Baca Juga:Koalisi LSM Temukan Kejanggalan atas Insiden Penembakan 6 Laskar FPIBawaslu Ungkap Ada 43 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Ada pun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.
Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus.
“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ucapnya.