JAKARTA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga saat ini masih terus melakukan investigasi terkait kasus penembakan 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, mengakui, dalam melakukan proses investigasi, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, kronologi dan fakta peristiwa sudah semakin lengkap.
“Kronologi dan fakta peristiwa semakin lengkap. Hanya membutuhkan pendalaman dan pengembangan beberapa hal seperti hasil autopsi, uji balistik dan uji kendaraan yang dipakai oleh anggota kepolisian dan FPI,” kata Beka Ulung Hapsara, Rabu (16/12) di Jakarta.
Baca Juga:Jika Dibutuhkan Komnas HAM, Bareskrim Polri: Siap Memberikan KeteranganFaisal Basri: Bisnis Vaksin oleh Kartel BUMN yang Direstui Pemerintah adalah Praktik Biadab!
Namun demikian, menurutnya, sampai dengan saat ini belum ada kesimpulan yang bisa diberikan terkait kasus penembakan tersebut. Komnas HAM pun berjanji akan tetap menggunakan instrumen penegakkan HAM dalam menginvestigasi kasus itu.
“Belum ada kesimpulan. Yang jelas alat ukurnya adalah instrumen hak asasi manusia dan peraturan Kapolri no 1/2009 dan no 8/2009,” ujarnya.
Komnas HAM pun berjanji akan secepatnya menyelesaikan investigasi yang sampai saat ini juga cukup mendapat perhatian masyarakat. Jika investigasi yang dilakukan selesai dan dapat menarik kesimpulan, maka seluruh hasil tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden dan Kapolri.
“Akan ada rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden dan Kapolri,” ucap Beka Ulung Hapsara
Komnas HAM sendiri telah memeriksa Kapolda Metro Jaya dan Jasa Marga dalam proses investigasi kasus penembakan 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Rencananya, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. (*)