JAKARTA-Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi adegan mutilasi yang dilakukan seorang remaja di Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut, ada 17 adegan yang diperagakan pelaku di rumahnya dari mulai datangnya korban kerumah pelaku hingga terjadinya mutilasi.
Dalam pengakuannya, pelaku sempat diancam korban dengan pisau, pelaku menusukkan golok ke arah perut korban usai berhubungan dengan korban dan saat itu korban tertidur.
Baca Juga:Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Pengawal Habib Rizieq Shihab akan Diserahkan ke PresidenJika Dibutuhkan Komnas HAM, Bareskrim Polri: Siap Memberikan Keterangan
Pelaku AYJ (17) juga membacok korban beberapa kali diantara ke arah mata, leher, wajah berkali kali. Pelaku kembali menusuk korban ke arah dada sebanyak 4 kali. Pada pukul sekitar 03:00 wib setelah membunuh korban, pelaku masih sempat bermain hp milik korban.
Pelaku saat itu memikirkan cara menyembunyikan tubuh korban yang sudah menjadi mayat. Korban diketahui bernama Dony Saputra (24) yang bekerja di sebuah minimarket di wilayah Kota Bekasi.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka bingung dengan tubuh korban. Timbulah niat tersangka memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian dengan menggunakan golok hingga terputus.
Rekonstruksi diperagakan sebanyak 35 adegan dari korban datang ke TKP hingga pembuangan jasad korban yang ditemukan di area Kalimalang. Setidaknya ada 4 TKP berbeda pada pembuangan potongan tubuh korban.
“Kita lakukan adegan rekonstruksi di beberapa TKP yang berbeda, di rumah pelaku kita lakukan hingga adegan ke 17,” kata Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Herman.
Tersangka hadir dalam rekonstruksi namun sengaja tidak dipublikasi karena masih di bawah umur. Adegan diperankan oleh peran pengganti dari Resmob Polda Metro Jaya.
“Pelaku kita perankan oleh peran pengganti karena pelaku masih di bawah umur jadi secara undang-undang tidak boleh dipublikasikan,” tambahnya.
Baca Juga:Faisal Basri: Bisnis Vaksin oleh Kartel BUMN yang Direstui Pemerintah adalah Praktik Biadab!23 TSK Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah Tiba di Jakarta dari Lampung
Motif pelaku atau tersangka melakukan pembunuhan disertai mutilasi ialah karena sakit hati, korban selalu mengajak hubungan seks menyimpang. Korban mengaku selalu dipaksa bahkan diancam korban untuk melakukan tindak asusila sesama jenis.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)