DENPASAR-Seorang oknum polisi di Bali diduga melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial MIS (21). Kasus ini terungkap setelah perempuan yang berprofesi sebagai PSK online itu mendatangi Polda Bali untuk membuat laporan.
Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan yang mendampingi MIS saat mendatangi Bidang Propam Polda Bali mengatakan laporan ini terkait kode etik, karena pelaku masih berstatus sebagai anggota kepolisian aktif.
“Jadi untuk langkah awalnya kita dipanggil Propam untuk ditanyakan peristiwa untuk klarifikasi dan mensinkronkan dengan laporan yang sudah viral ini. Selain itu juga melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan,” kata Charlie Usfunan di Denpasar, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga:Massa Aksi 1812 Dipukul Mundur, Kapolres Jakarta Pusat: Saya Ingatkan, Segera Bubarkan DiriImbas Seruan Aksi 1812, 12 Titik Pengalihan Arus Lalin di Sekitar Istana Negara
Charlie mengatakan dalam laporan ini oknum polisi tersebut kemungkinan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan mungkin juga ada Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan dan pasal pencurian 363 KUHP.
“Jadi kemungkinan pasal itu, dan kita harus koordinasi dulu unsur mana yang masuk di dalam kasus ini. Kita lihat dari perkembangan penyelidikan,” katanya.
Ia mengatakan dari anggota Propam Polda Bali yang membenarkan bahwa oknum polisi tersebut merupakan anggota aktif yang bertugas di lingkungan Polda Bali.
“Dari Propam sudah menyampaikan benar dia (polisi) anggota aktif dan sedang diperiksa juga di samping ruangan yang kami periksa tadi,” katanya.
Kasus ini berawal saat pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA ada pelanggan yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelah saling bernegosiasi, pelapor dan pelanggan itu saling bertemu di indekos yang sudah ditentukan.
Selanjutnya, setelah pelapor dan pelanggan itu bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian, yang mana orang tersebut adalah RC.
“Dari situ pelapor sempat panik karena RC ini sempat mengancam akan membawanya ke kepolisian karena ini ada hubungannya ke prostitusi. Saat itu, pelapor dipaksa untuk melayani hubungan badan dengan RC,” kata Charlie.
Baca Juga:Aksi 1812 di Istana Negara, 12.500 Personel Gabungan TNI-Polri SiagaLihat Foto Kondisi Jenazah 6 Laskar FPI Sebelum Otopsi, Ini Tanggapan Komnas HAM
Ia mengatakan, terlapor berinisial RC ini juga meminta uang jatah setiap bulan kepada pelapor MIS. Menurut dia, setiap bulan pelapor diminta membagi rezekinya sebesar Rp500 ribu untuk diberikan kepada RC.