DENPASAR-Seorang pria yang juga berprofesi sebagai polisi diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang wanita yang menyediakan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
Oknum polisi berinisial RC itu pun harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bali karena dilaporkan seorang wanita inisial MIS.
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan pemerasan ini sedang didalami jajarannya.
Baca Juga:China Pesan Vaksin AstraZeneca Buatan Inggris? Indonesia Pilih Sinovac, Ini Fakta Riset Media Al JazeeraWonder Woman 1984, Superhero dan Batu Ajaib
“Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS,” kata Kombes Dodi di Denpasar, Sabtu (19/12/2020).
Menurut Dodi, pihak Polda Bali telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Polisi juga mendampingi korban ketika diinterogasi di Subdit Paminal Polda Bali, hingga membuat laporan polisi No. LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali.
Selain itu, petugas juga mengantar korban untuk melakukan visum ke RS Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan pelaporan lainnya.
“Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA,” jelas Kombes Dodi.
Selanjutnya, jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kejadian dan penyitaan barang bukti.
Sementara itu, Charlie Usfunan selaku pengacara yang mendampingi korban MIS mengatakan dari proses ke SPKT ada tiga pasal yang terpenuhi, yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang ancaman dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
“Tadi olah TKP awal didampingi dari PPA, untuk menguatkan bukti-bukti yang diberikan,” ucap Charlie.
Baca Juga:Media Australia Peroleh Data 2 Juta Anggota Partai Komunis China Jadi SpionaseMedia Turki: Memasuki Tel Aviv dalam 48 Jam
Dia menerangkan, ketiga pasal yang memenuhi unsur tersebut yaitu pasal 368 tentang pemerasan yang dibuktikan saat RC mengambil HP korban.
Menurut Charlie, pelaku kemudian meminta korban untuk menebus HP itu senilai Rp1,5 juta dan pembayarannya dilakukan pelapor MIS sebesar Rp500 ribu tiap bulan.
Kemudian pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan dan pasal 285 tentang pemerkosaan. “Karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka,” terang Charlie.