Menurut Heru, penyesuaian tarif jalan tol ini mesti dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor di sektor pembangunan jalan serta untuk pemenuhan perjanjian dengan badan usaha serta mendukung mobilitas dan perbaikan fasilitas.
Biro Komunikasi PublikK ementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra Atmawidjaja menambahkan penyesuaian tarif dilakukan mengikuti inflasi, termasuk memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat pengguna jalan tol.
“Jadi penyesuaian dilakukan mengimbangi inflasi dan menutup tarif jalan serta pengembalian investasi badan usaha,” kata dia. (*)