JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tersangka suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara (JPB) masih bungkam terakit kasus tersebut. Akibat hal itu, menyebabkan KPK jarang memeriksa mantan menteri sosial (mensos).
Baca: ICW Temukan Kejanggalan Pengadaan Bansos Covid-19
“Sekarang, kalau ada seorang yang mempunyai informasi dia tidak mampu membuka sama sekali, kan kita cari. Biarin saja mereka nggak mau ngaku, tapi kita cari pendukung yang ke arah sana, gitu loh,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (20/1).
Dia mengatakan, akan menjadi pekerjaan yang sia-sia jika pemeriksaan terhadap JPB dilakukan hingga memakan waktu panjang, tapi tidak memiliki hasil. Karena itu, KPK lebih baik memeriksa saksi-saksi lain guna mendapati konstruksi perkara tersangka.
Baca Juga:Kebakaran Besar di Lokasi Pembangunan Serum Institute of India, Pembuat Vaksin Terbesar DuniaLagi, Benda Asing di Laut Mirip Rudal Bertulisan China di Kepulauan Anambas
“Kalau menteri kan perannya sudah di atas sekali, kebijakan. Dia hanya memerintah atau apa, tidak mungkin secara spesifik di lapangan dia ikut ini ikut ini. Itu kan tergantung saksi-saksi, itu bicara apa,” katanya.
Perkara pengadaan bansos Covid-19 tidak hanya menjerat JPB. Perkara itu juga mentersangkakan pejabat pembuat komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).
JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)