JAKARTA-Pemerintah Arab Saudi akhirnya menutup kembali perbatasannya terhadap warga yang masuk dari 20 negara. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19 di negara itu.
Dilansir Arab News, Indonesia masuk dalam daftar larangan ini. Selain itu beberapa negara Eropa, Amerika Latin, Afrika Selatan, Amerika Serikat, dan Jepang juga ada dalam daftar larangan itu. Larangan itu juga berlaku untuk pelancong yang transit melalui salah satu dari 20 negara itu dalam 14 hari sebelum kunjungan ke Arab Saudi.
Berikut daftar lengkapnya :
- Uni Emirat Arab (UEA)
- Mesir
- Lebanon
- Turki
- Amerika Serikat (AS)
- Inggris
- Jerman
- Prancis
- Italia
- Irlandia
- Portugal
- Swiss
- Swedia
- Brazil
- Argentina
- Afrika Selatan
- India
- Pakistan
- Indonesia
- Jepang
Disebutkan dalam larangan tersebut, pengecualian berlaku bagi diplomat, staff medis, dan keluarganya.
Baca Juga:Usai Gelar Pasar Muamalah Ditangkap Polisi, Siapa Zaim Saidi?Terungkap Kemenkes Minta Tambahan Anggaran 2021 Sebesar Rp132 triliun, Buat Apa?
Mengenai Umrah dan Haji, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa WNI yang akan melaksanakan ibadah Umrah juga terkena larangan ini. Ini berarti Jamaah umrah RI dilarang untuk memasuki Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah untuk sementara waktu.
“Umrah juga,” ucap Agus Maftuh kepada CNBC Indonesia dalam pesan singkat yang dikirimkan Rabu (3/2/2021)
Tindakan baru itu dilakukan di tengah lonjakan global dalam kasus Covid-19 terkait dengan variasi dalam virus corona itu sendiri yang pertama kali terdeteksi di Inggris, Afrika Selatan, dan Brasil. Selain itu kekhawatiran mulai muncul bahwa vaksin yang diluncurkan di seluruh dunia mungkin kurang efektif melawannya.
Pejabat kesehatan di Kerajaan memperingatkan minggu ini bahwa tindakan yang lebih ketat akan diperlukan untuk mengekang penyebaran virus jika masyarakat terus mencemooh peraturan tentang jarak sosial dan larangan pertemuan besar. Arab Saudi melaporkan 310 kasus baru Covid pada hari Rabu (3/2/2021), hampir empat kali lipat dari jumlah sebulan lalu. (*)