Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat itu mengatakan, pemantauan peredaran masker akan dilakukan secara langsung atau pun tidak langsung. Artinya, proses jual beli alat kesehatan secara konvensional dan online akan terus diawasi untuk menjaga kestabilan harga.
“Semuanya kita akan pantau. Kita punya cyber patrol, kita akan pantau semuanya termasuk dimana mereka bisa melakukan kejahatan ini baik penimbunan atau pembuatan secara ilegal,” ucap Yusri di Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.
Sembari menunggu adanya indikasi penimbunan masker, Polri akan fokus memberikan imbauan kepada para penjual masker konvensional agar tidak melakukan tindakan yang melanggar pidana.
Baca Juga:Memilukan, Tak Tahan Disiksa Orang Tua Kandung, Bocah Ini Jalan Sejauh 20 Km, Begini PengakuannyaTiru Gaya Jokowi, Wali Kota Surabaya Blusukan Gorong-gorong
Polri akan menjerat pelaku dengan Pasal 107 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
Pasal tersebut mengatur soal larangan bagi para pelaku usaha untuk menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Paling utama secara preventif ya kita mengimbau kepada para pelaku ini sebaiknya jangan lah. masyarakat kita butuh masker itu ya. Jangan dengan cara mengambil keuntungan diri sendiri terus merugikan masyarakat itu paling utama ya,” kata Yusri kala itu.
Setelah beberapa waktu, masker dan hand sanitizer kembali mudah ditemukan. Jika dulu di e-commerce satu boks masker berisi 50 pcs bisa dijual seharga Rp500 ribu atau lebih, kini harganya berkisar Rp20 ribu-30 ribu. Tak hanya itu, masker juga mulai banyak yang dijual satuan di minimarket dengan harga sebesar Rp1.500. Sementara hand sanitizer, bisa ditemukan di minimarket dengan harga bervariasi dari mulai Rp11 ribuan hingga Rp20 ribuan tergantung mer3k dan ukurannya. (*)