BERITA-Nama pengacara Senior Hotma Sitompul hingga pedangdut Cita Citata ikut disebut dalam sidang dakwaan kasus bansos Corona eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Hotma dan Cita Citata disebut ikut kecipratan uang suap Juliari terkait kasus bantuan sosial (bansos) covid-19 se-jabodetabek tahun 2020.
Jaksa KPK menyebut Hotma diduga menerima uang dari fee paket bansos mencapai Rp3 miliar. Uang itu diberikan atas perintah langsung Juliari melalui eks pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.
Baca Juga:Saat Islamofobia Meningkat, Begini Tantangan Jurnalis Perempuan Muslim di Amerika SerikatGara-gara Isi Ceramah, Imam Masjid Ini Dibacok Saat Beli Bakso
“Menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp 3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak,” kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Sementara itu, untuk Cita Citata menerima uang mencapai Rp150 juta. Uang itu diterima Cita Citata terkait kasus fee bansos corona dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.
Masih ada beberapa jumlah uang korupsi Corona yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Juliari.Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.
Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari yang mencapai Rp32,4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)