Namun, saat melakukan perjalanan non-mudik tersebut harus melampirkan surat tugas dari perusahaan atau instansi serta melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif Covid-19, sesuai peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19.
“Apabila pemohon membutuhkan pendampingan/asistensi pengurusan perizinan SIKM dan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengajuan perizinan SIKM dapat menghubungi Call Center Tanya PTSP 1500164, Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id, surat elektronik melalui email [email protected] ataupun mengirim pesan ke direct message media sosial @layananjakarta,” tandasnya. (*)