Per April BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Disalurkan, Per bulan Rp100 Ribu Sekaligus untuk 3 Bulan

Per April BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Disalurkan, Per bulan Rp100 Ribu Sekaligus untuk 3 Bulan
Presiden Joko Widodo
0 Komentar

Kliksatu.com – Pemerintah Indonesia akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa minyak goreng senilai Rp300.000 pada bulan April 2022.

Adapun untuk besaran BLT minyak goreng sebesar Rp100.000 per bulan, yang diberikan sekaligus untuk tiga bulan ke depan. Dimulai dari April, Mei, sampai Juni 2022.

Namun, dana bantuan BLT minyak goreng itu diberikan secara sekaligus yaitu sebesar Rp300 ribu di April 2022.

Baca Juga:Hasil Final Orleans Masters 2022, Putri KW Raih Juara, Rehan-Lisa Berhasil Runner UpBar Dilarang Jualan Miras Selama Bulan Ramadan

Pemerintah akan salurkan BLT terhadap 20,5 juta keluarga dan 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan gorengan di April 2022 ini yang jumlahnya Rp300 ribu.

Pemberian BLT minyak goreng Rp300 ribu, merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

Sebab, telah diketahui bahwa harga minyak goreng sekarang sedang melambung tinggi.

Pemberian BLT minyak goreng ini diperuntukkan bagi warga yang sudah terdaftar sebagai Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Persiden Joko Widodo melalui Kanal YouTube Seketariat Persiden, pada 1 April 2022.

Teruntuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT, bisa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Supaya mendapatkan BLT minyak goreng yang totalnya Rp300 ribu di April 2022.

Baca Juga:Manajer Binomo Brian Edgar Dijadikan TersangkaFarhat Abbas Semprot Deddy Corbuzier, Sebut Pertandingan Azka Vs Vicky Termasuk Eksploitasi Anak

Adapun untuk mendaftar KPM PHK dan BPNT bisa dilakukan secara online dan offline.

Untuk pendaftaran online sendiri dilakukan melalui fitur ‘Daftar Usulan’ yang tertera di aplikasi cek Bansos Kemensos.

Sedangkan bagi yang ingin mendaftar offline bisa datang ke aparat pemerintah desa setempat. Seperti RT atau RW dan membawa KTP serta KK.

0 Komentar