21 Pendukung Habib Rizieq Shihab Ditangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

21 Pendukung Habib Rizieq Shihab Ditangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sejumlah polisi melakukan pengamanan berlangsungnya sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/03). Sidang tersebut berlangsung secara tatap muka dengan terdakwa Rizieq Shihab dihadirkan ke dalam ruang sidang.FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
0 Komentar

BERITA-Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur menangkap 21 simpatisan Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan 21 orang yang ditangkap itu terdiri dari 15 anak dan enam dewasa.

Baca: Misteri Tim Lain Penguntit Rombongan Habib Rizieq Shihab

“Mereka datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan pengajian, tentu ini kita interogasi. Mereka tidak mengenakan atribut (FPI),” kata Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:Dijadwalkan Vonis Kasus Kerumunan Usai Hakim Gelar Sidang Perkara Tes Usap RS UmmiKunjungan Dewan Masjid Gaza ke Cirebon, Polmah Kraton Kasepuhan Kecam Aksi Pengusiran dan Kekerasan Israel terhadap Warga Palestina

Erwin Kurniawan menambahkan 21 orang tersebut telah datang sejak Rabu (26/5/2021) malam. Mereka dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur.

“Kita juga lakukan tes usap antigen terhadap mereka. Kita khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran Covid-19,” ujar Erwin Kurniawan. (*)

0 Komentar