FPI Tanggapi Pernyataan Polda Metro Jaya Usai Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka

FPI Tanggapi Pernyataan Polda Metro Jaya Usai Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka
Aziz Yanuar tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (07/12). Habib Rizieq belum bisa hadir dalam pemeriksaan keduanya dikarnakan masih masa pemulihan dan ada acara keluarga. Seperti yang diketahui Habib Rizieq seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini jam 10.00 karna kerumunan massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, Sabtu (14/11/2020) lalu. FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
0 Komentar

JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa Rizieq Shihab dan lima orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, pengacara FPI, Aziz Yanuar menyebut bahwa Rizieq bersedia untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. 

Namun, saat ini Rizieq disebut masih menjalani pemulihan kesehatan. Aziz enggan menyebutkan secara jelas terkait kondisi kesehatan Rizieq.

Baca Juga:Warganet Galang Donasi untuk 6 Laskar FPI, Jumlahnya Tengok di Akun TwitternyaKPK Temukan Dokumen Terkait Bansos dari Rumah Juliari Batubara

“Kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai, insyallah akan penuhi panggilannya. Saat ini sedang pemulihan,” kata Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember.

Aziz mengklaim saat ini polisi memaklumi bahwa ketidakhadiran Rizieq dalam pemanggilan klarifikasi sebelumnya disebabkan masalah kesehatan.

“Alhamdulillah, terjadi komnukasi yang baik dan mereka paham kondisi Habib Rizieq, artinya cukup humanis,” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa Rizieq Shihab dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penjemputan paksa karena Rizieq tak hadir dua kali panggilan pemeriksaan.

“Keenam tersangka ini polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan perundangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri menegaskan upaya jemput paksa menjadi salah satu kewenangan Polri. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kan ada dua kewenangan Polri, pemanggilan atau dengan penangkapan, itu upaya paksa,” kata Yusri. 

Baca Juga:Yusuf Mansur Mengabarkan Dirinya Positif Covid-19Komandan Perang Itu…

Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi yakni pada tanggal 1 dan 7 Desember. Rizieq tak memenuhi panggilan karena beralasan sedang memulihkan kondisi kesehatannya. 

Dalam kasus ini Rizieq Shihab ditetapkan bersama 5 orang lainnya yakni Ketua Panitia Akad Nikah berinisial HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah berinisial A, Penanggungjawab bidang Keamanan berinisial MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah berinisial SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah berinisial HI. (*)

0 Komentar