Gegara Gagal Bisnis Forex, Pegawai KPK Curi Emas Batangan 1.900 Gram Barbuk Perkara Suap

Gegara Gagal Bisnis Forex, Pegawai KPK Curi Emas Batangan 1.900 Gram Barbuk Perkara Suap
Foto: Twitter KPK
0 Komentar

BERITA-Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.

Emas batangan yang dicuri itu, merupakan barang bukti perkara suap yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Baca: Terbelit Utang, Pegawai KPK Curi Emas 1.900 Gram Barang Rampasan dari Koruptor

Baca Juga:Terbelit Utang, Pegawai KPK Curi Emas 1.900 Gram Barang Rampasan dari KoruptorPemotor Honda Vario Tewas Ditabrak Grand Max

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, IGAS nekat mencuri emas batangan barbuk korupsi itu karena terlilit utang akibat gagal dalam bisnis perdagangan valuta asing (foreign exchange/forex).

IGAS menggadaikan sebagian emas hasil curiannya itu dan mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Uang Rp 900 juta itulah yang digunakan IGAS untuk membayar utang.

“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya,” ungkap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

“Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, bisnis forexforex gitu,” imbuhnya.

Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan IGAS secara tidak hormat. Selain itu, pegawai KPK tersebut juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian atau penggelapan.

“Telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” tegas Tumpak. (*)

0 Komentar