Konflik Kraton Kasepuhan Belum Usai, Sultan Sepuh Aloeda II Siapkan Gugatan Perdata

Konflik Kraton Kasepuhan Belum Usai, Sultan Sepuh Aloeda II Siapkan Gugatan Perdata
Sultan Sepuh Aloeda II
0 Komentar

Patih Keraton Kasepuhan Cirebon, Pangeran Raja Goemelar mempersilahkan konflik  yang terjadi di Keraton Kasepuhan diselesaikan secara hukum.

Hal itu diungkapkannya saat menerima acara silaturahmi Laskar Macan Ali Nuswantara Cirebon usai kegiatan Milad ke-6 Laskar Macan Ali, Sabtu (10/10/2021) kemarin.

Menanggapi tantangan tersebut, Rahardjo Djali yang menyatakan dirinya sebagai Sultan Aloeda II Keraton Kasepuhan mengatakan, penyelesaian secara hukum telah diputuskan melalui keputusan Mahkaman Agung (MA) pada 1964 sudah gamblang dengan mengenyampingkan Forum Prefiligiatum yang diajukan Alexander.

Baca Juga:Ada Kelompok Tertentu di Balik Persoalan Adzan, Anwar Abbas: Komunis Atheis SekulerRS Tolak Buka Hasil Pemeriksaan Mahasiswa Serang yang Dibanting Polisi

“Mengenyampingkan di sini artinya menolak. Kalau ditolak berarti MA pun pada saat itu tidak pernah mengakui Alexander sebagai sultan Keraton Kasepuhan,” terangnya.

Lanjut Sultan Aloeda II, penolakan ini berefek pada keturunannya yang tidak berhak menyebut dirinya sultan Keraton Kasepuhan dan tidak berhak menempati Keraton Kasepuhan.

“Itulah titik tolak kami untuk melakukan perjuangan ini dalam meluruskan sejarah di Keraton Kasepuhan. Jadi sangat simpel sekali. Untuk pembuktian silahkan baca Keputusan MA tahun 1964,” tandasnya.

Harusnya, lanjut Sultan Aloeda II, mereka memiliki salinan Keputusan MA tahun 1964 dan sampai saat inipun mereka tidak pernah meminta salinan Keputusan MA tahun 1964 tersebut.

Dikatakannya, selain itu setelah melakukan konstatering pada 17 Februari 2021 pihaknya melayangkan somasi agar Sultan Sepuh XV Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin mengosongkan Keraton Kasepuhan.

“Tapi respon mereka masih seperti ini. Kita tetap masih bersabar tetapi kita akan mengambil tindakan yang elegan, tidak pernah mengerahkan ormas dan preman. Kita tetap mengutamakan hukum dan tidak bertindak gegabah,” kata Sultan Aloeda II.

Terkaiat jumenengana (pelaantikan sultan) tidak sah kalau tidak dilakukan di Prabayaksa, Sultan Aloeda II mengatakan, Prabayaksa itu hanya satu tempat pekem yang ada di Kesultanan Cirebon yang tidak otomatis putera mahkota menggantikan ayahnya.

Baca Juga:Tokoh Sekuler Turki Mustafa Kemal Ataturk Jadi Nama Jalan, Ini Penjelasan Wagub DKIBukan ‘Gelombang Panas’, Ini Penyebab Suhu di Indonesia di atas 36°C

Ia mencontohkan saat Sunan Gunung Jati diserahi tugas sebagai sultan oleh Pangeran Cakrabuana. “Sunan Gunung Jati kan bukan putera mahkota tetapi karena dianggap mumpuni meminpin Kesultanan Cirebon, maka tugas sultan diserahkan ke beliau,” katanya.

Sultan Aloeda II menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata melalui PN Kota Cirebon. Sayangnya, saat ditanya gugatan perdata yang mana, dirinya enggan mengungkapkannya. (*)

0 Komentar