4 Oknum Anggota Polisi Diduga Culik WN Inggris, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

4 Oknum Anggota Polisi Diduga Culik WN Inggris, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
0 Komentar

JAKARTA-Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak empat oknum anggotanya yang diduga terlibat kasus penculikan dan pemerasan terhadap seorang Warga Negara (WN) Inggris Matthew Simon Craib, sesuai peraturan yang berlaku.

“Pada intinya kalau itu anggota melaksanakan tindak pidana kita lakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Pokoknya anggota yang terlibat dalam sebuah kasus pidana akan kita proses sesuai aturan yang berlaku ya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (4/11/2019).

Menyoal motif kasus penculikan dan pemerasan itu, Argo belum bisa menjelaskan. “Nanti saya cek dulu ya,” ungkap Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca Juga:Motif Pembunuh Sopir Taksi Online Akibat Kecanduan Game OnlinePelajar Sekolah Meninggal Ketika Sedang Bermain Game Online, Faktanya

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya membekuk enam orang, empat di antaranya oknum anggota Polri, yang diduga menculik dan memeras Matthew Simon Craib. Keenam pelaku berinisial G merupakan rekan kerja Matthew, NA selaku pacar G, kemudian Bripda JJB kerabat NA, Bripda NPU -teman dekat JBB-, Briptu H, dan Bripda SBS.

Berdasarkan informasi, kronologinya bermula ketika Matthew memberitahukan kepada rekannya berinisial VL, kalau yang bersangkutan akan bertemu dengan seseorang untuk urusan pekerjaan, pada tanggal 29 Oktober 2019. Kemudian, pada pukul 02.00 WIB, tanggal 30 Oktober, korban kembali memberitahukan VL kalau sudah dalam perjalanan pulang.

Tapi setelah ditunggu-tunggu, korban tidak kunjung datang. Selanjutnya, datang kabar kalau korban diculik orang tak dikenal dan meminta tebusan sebesar US$ 1 juta.

Kemudian, VL membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan polisi LP/7002/X/2019/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 31 Oktober 2019, terkait tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP.

Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan pelacakan. Hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka G yang merupakan rekan kerja Matthew, diduga berperan merencanakan penculikan dan pemerasan bersama kekasihnya NA.

Selanjutnya, NA meminta bantuan kerabatnya Bripda JBB -anggota siber- untuk melakukan cek posisi keberadaan korban agar dapat dibuntuti. Selain itu, Bripda JBB juga berperan menyiapkan mobil.

0 Komentar