7 Orang Berstatus Saksi, Polisi Dalami Kasus Dugaan Suap UNJ

7 Orang Berstatus Saksi, Polisi Dalami Kasus Dugaan Suap UNJ
Kombes Yusri Yunus ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
0 Komentar

JAKARTA-

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, tengah mendalami kasus dugaan suap Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemdikbud). Tujuh orang yang diperiksa masih berstatus saksi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyerahkan satu dokumen terkait kasus dugaan suap UNJ kepada pejabat Kemdikbud dan tujuh orang saksi kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2020) kemarin. Penyerahan itu dilaksanakan melalui mekanisme koordinasi dan gelar perkara bersama.

“Kemudian tanggal 22 Mei siang hari, kasus diambil alih krimsus Polda Metro Jaya. Krimsus Polda Metro Jaya yang memang diperintahkan untuk mengambil alih perkara itu,” ungkapnya.

Baca Juga:Minta Maaf, Anggota Satpol PP Asmadi Dihadiahi Umroh dari Habib Umar AssegafTanpa M Nuh yang nge-Prank, Tidak Mungkin Motor Listrik Laku Rp 2,5 M Lebih

Menyoal bagaimana penanganan kasus selanjutnya, Yusri menuturkan, penyidik tengah melakukan pendalamam kasus.

“Sampai dengan saat ini memang perkara tersebut masih didalami tim penyidik. Kemarin sudah diterima langsung, didalami dan teliti perkara tersebut oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya,”

Menurut Yusri, penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk mengetahui konstruksi peristiwa dugaan suap itu. Hasilnya, tujuh orang yang sempat diperiksa di antaranya Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia Kemdikbud Tatik Supartih, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemdikbud Diah Ismayanti, dua Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya dan Parjono, serta Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, untuk sementara dipulangkan, tetapi wajib lapor.

“Dari hasil gelar perkara penyidik, ketujuh orang sekarang memang kita pulangkan, wajib lapor. Sementara perkaranya masih terus didalami oleh penyidik. Apa yang didalami, bagaimana konstruksi peristiwanya ini yang sementara masih didalami. Tapi tujuh orang tersebut sementara dipulangkan dengan status wajib lapor,” katanya.

Ihwal apakah penyidik akan memeriksa saksi ahli, Yusri menuturkan, semuanya akan direncanakan ke depan. “Perkara masih penyelidikan, masih didalami tim penyidik, nanti ke depannya seperti apa tindak lanjut penyidik akan merencanakan. Apakah akan memeriksa tim ahli, ya ini akan direncanakan ke depan semuanya,” tandasnya.

0 Komentar