8 Orang Anggota Komite Eksekutif KAMI Terancam 6 Tahun Penjara

8 Orang Anggota Komite Eksekutif KAMI Terancam 6 Tahun Penjara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww)
0 Komentar

JAKARTA-Mabes Polri mengatakan 8 orang anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap Polda Sumut dan Dit Siber Bareskrim terkait dengan dalam rangkaian penolakan omnibus law Cipta Kerja terancam 6 tahun penjara.

Pertama pada 9 Oktober 2020, tim siber Polda Sumut menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri. Kemudian, pada 10 Oktober 2020, tim menangkap Juliana dan Devi. Lalu, polisi menangkap Wahyu Rasari Putri pada 12 Oktober 2020.

“Mereka yang empat itu sudah dibawa ke Jakarta ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta. Kami tidak melihat petinggi organisasi apa, tapi kami melihat perbuatannya,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:Aksi 1310, 500 Orang Diamankan Termasuk Kelompok AnarkoTangkap 8 Petinggi KAMI, Polri: Baca WA Grup Aktivis KAMI Ngeri

Kemudian di Jakarta, Awi melanjutkan, Bareskrim menangkap Kinkin di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Lalu pada 12 Oktober 2020, menangkap Anton Permanadi daerah Rawamangun.

Berikutnya polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Cipete pada hari ini. “Untuk yang dua terakhir belum ditahan karena masih berstatus terperiksa selama 1 x 24 jam,” lanjutnya.

Mereka semua diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Awi hanya menjelaskan penghasutan itu dilakukan di media sosial, tetapi tidak menjelaskan detail.

Ancaman pidana atas pelanggaran UU ITE adalah 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutan seperti diatur dalam Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara. (*)

0 Komentar