8 Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada 2020

8 Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada 2020
0 Komentar

JAKARTA – Bawaslu diberi amanah memimpin Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020.

  1. Bawaslu menginisiasi Kementerian/Lembaga terkait membentuk Pokja Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID -19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 dengan menekankan upaya pencegahan.
  2. Kepolisian melakukan tindakan terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah ditetapkan.
  3. Pokja akan melibatkan Partai Politik dan Tim Kampanye Paslon dari Politik maupun Calon Perseorangan sebagai pengusung peserta Pemilu untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
  4. Pembentukan Pokja dimulai dari Bawaslu Pusat sampai ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan melibatkan instansi terkait.
  5. Penandatanganan Pakta integritas bagi Pasangan Calon pada saat penetapan Pasangan Calon pada 23 September 2020.
  6. Pokja akan melakukan kampanye publik.
  7. Sebagai upaya pencegahan Pokja akan menyelenggarakan deklarasi bagi peserta untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Khususnya pengerahan massa.
  8. Rapat Koordinasi memutuskan Bawaslu sebagai Ketua Kelompok Kerja dengan anggota terdiri dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas COVID-19, Kejaksaan dan Polri. (*)
0 Komentar