Mencari Keadilan, Suryana: Mengapa 19 Anggota DPRD Kota Cirebon Belum Diadili?

Mencari Keadilan, Suryana: Mengapa 19 Anggota DPRD Kota Cirebon Belum Diadili?
Suryana (kanan) dan Budi Permadi saat jumpa pers, mempertanyakan status hukum 19 mantan anggota DPRD Kota Cirebon 2004-2009 (Abdullah/RC)
0 Komentar

Ia menjelaskan, surat pelimpahan berkas perkara atas nama Ahmad Azrul Zuniarto dkk nomor T/22/IV/2012/Dit Reskrimsus sudah ditandatangani di Bandung tanggal 9 April 2012. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Polda Jabar telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi biaya penunjang operasional pada DPRD Kota Cirebon tahun anggaran 2004.

Mengacu hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Barat Nomor LAP-6124/PW10/5/2008 tanggal 29 Juni 2008 yang menjelaskan periode 1 Januari-31 Desember 2004 para anggota DPRD Kota Cirebon menerima pembauran biaya penunjang operasional yang tidak benar berasal dari belanja barang dan jasa yang realisasinya dibagi-bagikan dalam bentuk uang tunai.

Hasil audit investigasi terhadap bukti bukti pembayaran menunjukkan bahwa pengeluaran biaya penunjang operasional DPRD Kota Cirebon yang tak benar sebesar Rp4.983.960.000 digunakan tambahan penghasilan anggota DPRD Kota Cirebon yang diterima setiap bulan sejak Januari 2004-Desember 2004.

Baca Juga:Diduga Buatan Tiongkok, Ini Fakta Pemasok Lokal Komponen EsemkaGempa Papua, dari Raja Ampat hingga Sorong

Dalam pelaksanaan penyidikan, perkara displit menjadi lima berkas. Yakni BP/20/I/2008/Dit Reskrim tanggal 30 Januari 2009 atas nama Achmad Junaedi dkk sebanyak 5 orang tersangka (perkaranya oleh PN Cirebon divonis 1,5 tahun dan banding 4 tahun), BP/108/VI/2009/Dit Reskrim tanggal 11 Juni 2009 atas nama Haries Sutamin dkk sebanyak 8 tersangka (perkaranya oleh PN Cirebon divonis 1,5 tahun dan banding 4 tahun), BP/131/VII/2009/Dit Reskrim tanggal 28 Juli 2009 atas nama Z Iskandar dkk sebanyak 10 orang tersangka (perkaranya oleh PN Cirebon divonis 1,5 tahun dan banding 4 tahun).

Kemudian BP/198/XI/2010/Dit Reskrim tanggal 18 November 2010 atas nama Suryana (mantan ketua DPRD dan Sunaryo HW SIP MM (almarhum, mantan wakil walikota Cirebon) perkaranya telah divonis Pengadilan Tipikor Bandung masing-masing dihukum penjara satu tahun penjara. Banding Suryana 2 tahun dan Sunaryo 1 tahun. Dan terakhir, BP/17/II/2011/Dit Reskrim tanggal 21 Februari 2011 aatas Ahmad Azrul Zuniarto dkk sebanyak 19 anggota DPRD Kota Cirebon periode 2004-2009. Berkas terakhir inilah yang menggantung hingga kini.

Sementara itu, sejumlah nama yang ada pada berkas terakhir itu tak merespons konfirmasi yang dilakukan Radar Cirebon tadi malam. Lili Eliyah, politikus Golkar yang namanya juga ada dalam daftar 19 anggota DPRD periode 2004-2009, hanya membalas dengan jawaban singkat. “Basi,” tandas Lili. (abd)

0 Komentar