Mencari Keadilan, Suryana: Mengapa 19 Anggota DPRD Kota Cirebon Belum Diadili?

Mencari Keadilan, Suryana: Mengapa 19 Anggota DPRD Kota Cirebon Belum Diadili?
Suryana (kanan) dan Budi Permadi saat jumpa pers, mempertanyakan status hukum 19 mantan anggota DPRD Kota Cirebon 2004-2009 (Abdullah/RC)
0 Komentar

CIREBON-“Saya hanya mencari keadilan. Saya dan teman-teman sudah selesai menjalani hukuman, mengapa mereka 19 anggota DPRD 2004-2009, red) belum menjalani proses hukum seperti saya dan teman-teman lainnya,”

Pernyataan itu disampaikan Suryana, mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 yang pernah dibui karena tersangkut APBD Gate 2004. Di hadapan jurnalis, kemarin, Suryana mempertanyakan proses hukum bagi 19 mantan aggota DPRD periode 2004-2009 yang justru belum diadili melalui pengadilan.

Suryana dan beberapa koleganya yang sudah menjalani penahanan mempertanyakan komitmen penegak hukum dalam menangani kasus ini. Suryana mengaku dia sudah keluar penjara sejak 2014. Hal yang mengganjal hingga saat ini, lanjut dia, anggota DPRD periode 2004-2009 yang juga menerima uang dalam perkara APBD Gate 2004 justru belum tersentuh. Bahkan berkas perkaranya digantung hingga 7 tahun lamanya.

Baca Juga:Diduga Buatan Tiongkok, Ini Fakta Pemasok Lokal Komponen EsemkaGempa Papua, dari Raja Ampat hingga Sorong

Berkas tersebut, kata dia, oleh Polda Jabar sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar. Namun sampai dengan sekarang berkas di Kejati Jabar ini tak kunjung ada kejelasan. “Saya hanya mencari keadilan. Saya dan teman-teman sudah selesai menjalani hukuman, mengapa mereka (19 anggota DPRD 2004-2009, red) belum menjalani proses hukum seperti saya dan teman-teman lainnya,” tanya Suryana saat menggelar jumpa pers di kawasan kompleks Bima, Kota Cirebon, Jumat (6/9).

Suryana menjelaskan, apa yang ia suarakan saat ini bukan karena dirinya tidak suka dengan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2004-2009. “Tidak ada (karena kebencian, red). Saya hanya mencari keadilan. Karena teman-teman saya sudah menjalani proses hukum dan keluar dari penjara, tapi mereka yang sama-sama terima uang justru tidak menjalani proses hukum,” lanjut Suryana.

Dirinya mempertanyakan fungsi keadilan dalam sebuah proses penegakan hukum. Bagi Suryana, siapa saja yang menerima uang negara dengan cara yang tak sah, maka harus diproses hukum. “Posisi berkas saat ini di Kejati Jabar, tapi hingga sekarang  tidak ada kabarnya. Laporan ini akan saya kirim juga ke Propam Polri dan Jamwas Kejagung,” tandas politikus PDIP itu.

Hal senada juga diungkapkan eks terpidana APBD Gate 2004 Budi Permadi. Budi Permadi juga mempertanyakan berkas perkara dari Polda Jabar yang sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar tapi menggantung hingga 7 tahun. “Saya bersama masyarakat Kota Cirebon menunggu dan terus mencari keadilan. 19 anggota dewan periode 2004-2009 harusnya menjalani proses hukum,” kata Budi.

0 Komentar