Amnesty International Khawatir Polisi Tembak 6 Laskar FPI Tergolong Unlawful Killing

Amnesty International Khawatir Polisi Tembak 6 Laskar FPI Tergolong Unlawful Killing
Usman Hamid
0 Komentar

JAKARTA-Kasus penembakan yang mengakibatkan enam pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia harus diusut secara tuntas dan transparan.

Amnesty International secara khusus menyoroti soal alasan utama aparat kepolisian melakukan penembakan terhadap laskar Front Pembela Islam yang mengakibatkan hilangnya enam nyawa.

“Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia,” jelas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12).

Baca Juga:Desak Jokowi Copot Kapolri dan Kabaintelkam Polri, Ini Penjelasan Lengkap IPWKomnas HAM Bentuk Tim Investigasi Insiden Penembakan 6 Laskar FPI

Menurutnya, ada protokol khusus yang memperbolehkan seorang aparat penegak hukum menindak pelaku kejahatan dengan menggunakan senjat api.

Penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum diatur oleh Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Polri (No 8/2009) serta peraturan Polisi tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (No 1/2009).

Dalam aturan tersebut, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum harus diatur dengan prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran dan mengutamakan tindakan pencegahan.

Merujuk aturan tersebut, Usman Hamid menekankan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi diperbolehkan sebagai upaya terakhir dengan catatan, kejadian di Tol Cikampek pada Senin dini hari tersebut benar-benar situasi luar biasa.

“Harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Amnesty International mendesak pembentukan tim gabungan, termasuk melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengusut kasus tersebut.

“Komnas HAM harus ikut mengusut. Komisi III DPR RI juga perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian,” demikian Usman Hamid. (*)

0 Komentar