Bareskrim Polri Ungkap 6 Laskar FPI Masih Berstatus Terlapor Belum Tersangka

Bareskrim Polri Ungkap 6 Laskar FPI Masih Berstatus Terlapor Belum Tersangka
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta – Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
0 Komentar

JAKARTA-Bareskrim Polri masih mengusut kasus penyerangan yang dilakukan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada anggota Polda Metro Jaya. Kasus yang mengakibatkan kematian enam laskar FPI itu masih belum ada penetapan tersangka.

Dilansir dari Kantor Berita RMOL.ID, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, enam laskar FPI itu masih berstatus sebagai terlapor dari pihak kepolisian yang membuat laporan aksi penyerangan.

“Belum, masih terlapor, belum tersangka,” ujar Andi Rian ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/12).

Baca Juga:Jadi Perhatian Internasional, Markas FPI Disambangi Perwakilan Kedubes JermanKH. Tubagus Miftah Fauzi: Ini Kekecewaan Kami yang Paling Berat kepada Presiden

Penyidik, sambung Andi masih perlu memastikan lagi siapa-siapa saja yang terlibat penyerangan dan peran-perannya.

“Penyidik perlu memastikan dulu semua pihak yang terlibat,” imbuh Andi Rian.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini menerangkan, meski keenam anggota laskar FPI telah meninggal, bukan tak mungkin bakal dilakukan penetapan tersangka.

“Yang jelas kasus masih proses penyidikan dan penyidik belum melaksanakan gelar penetapan tersangka karena saksi-saksi masih terus berkembang,” tegas Andi Rian.

Sementara itu, Andi Rian menyebut hari ini penyidik masih memeriksa saksi tambahan untuk mencari titik terang dari kasus tersebut.

“Hari ini ada belasan pemeriksaan saksi baru di tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan tambahan terhadap ahli, termasuk ahli pidana, dan tambahan ahli balistik,” pungkas Andi Rian. (*)

0 Komentar