Begini Isi Aturan Kerja New Formal

Begini Isi Aturan Kerja New Formal
ilustrasi: New Formal/Jogja.com
0 Komentar

JAKARTA-Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan kerja dari rumah (work from home) sebagai bagian dari aturan new normal di tengah situasi pandemi Covid-19.

Aturan normal baru tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus menyebutkan bahkan regulasi ini turut mempertimbangkan situasi pandemi di mana roda perekonomian tetap harus berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan.

Baca Juga:WNI Positif Terinfeksi Corona di Arab Saudi dan Vatikan BertambahUrusan Militer, Ini Tampilan Kim Joun-un di Hadapan Publik

Menurut Terawan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

”Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin, 25 Mei 2020.

Sementara itu Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Kendati begitu, dunia kerja dinilai tidak mungkin dilakukan pembatasan selamanya. Kata Terawan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

”Perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” ujarnya.

Berikut panduan pencegahan penularan Covid-19 selama PSBB terkait kebijakan manajemen dalam pencegahan dan penularan Covid-19 di tempat kerja. Pertama, pihak manajemen senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.

Kedua, pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

Baca Juga:Dipicu Harga Gula Tinggi, Gabungkan 3 Perusahaan BUMN, Ini Nomor WA buat Lapor Pedagang NakalAnomali Aneh Lemahkan Medan Magnet Bumi

Panduan ketiga adalah pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

0 Komentar