Beredar Sprindik untuk Menteri BUMN, KPK: Palsu

Beredar Sprindik untuk Menteri BUMN, KPK: Palsu
Surat yang beredar diduga sprindik kasus pegadaan alat rapid yang kemudian oleh KPK disebutkan tidak dikeluarkan oleh KPK
0 Komentar

JAKARTA-Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rapid Test terkait wabah pandemi global (Covid-19) telah beredar. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang beredar terebut palsu.

“Ini (Sprindik) jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi Penindakan (Pak Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” kata Firli Bahuri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

https://twitter.com/KPK_RI/status/1336923612289220610?s=20

Baca Juga:DPR: Vaksin Belum Dapat EUA BPOM, Anehnya Barang sudah Ada di Indonesia, dibeli DP-nya 80 persenRapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Komisi IX DPR Ragukan Tingkat Keamanan Vaksin

Sebelumnya diberitakan, telah beredar sprindik dengan kop surat KPK Republik Indonesia perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Dalam surat palsu itu tertulis adanya dugaan korupsi terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang diduga dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Sprindik palsu disebut-sebut pihak yang memberi perintah kepada empat penyidik KPK itu salah satunya adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan. (*)

0 Komentar