Berikut Barbuk Pesinetron Rifat Umar Saat Ditangkap

Berikut Barbuk Pesinetron Rifat Umar Saat Ditangkap
Rifat Umar (IST)
0 Komentar

JAKARTA-Artis Lenong Rifat Umar (26) ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. Tak sendiri, Rifat Umar ditangkap bersama dua orang lainnya.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar indekos Rumah Kayu Manis di Jalan Melati, Bintaro, Rabu (2/10/2019) dini hari. Dua rekan Rifat Umar yang turut dicokok adalah Rizki Ramadhan (32) dan Tessa Nur Aliyah (25).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di indekos Rumah Kayu Manis. Polisi kemudian mencokok Rizky karena gerak-geriknya mencurigakan.

Ganja Rifat Umar. (dok polisi)

Baca Juga:Lagi, Artis Lenong Rifat Umar Ditangkap Polisi Karena NarkobaWarga Indramayu jadi Korban Jembatan Ambruk di Taiwan

“Sekira pukul 01.35 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian tim langsung mengamankan satu orang tersebut,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa enam plastik sedang berisi ganja, satu plastik besar berisi ganja, satu kaleng berisi ganja, serta ponsel genggam.

Ganja Rifat Umar. (dok polisi)

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke kamar Rifat Umar di lokasi yang sama. Di kamar tersebut, polisi langsung meringkus Rifat Umar dan Tessa.

“Kemudian tim bergerak mengarah ke kamar Nomor 1 dan mengamankan tersangka Rifat Umar dan Tessa dengan barang buktinya,” sambungnya.

Ganja Rifat Umar. (dok polisi)

Dari tangan Rifat Umar dan Tessa menyita barang bukti berupa tiga kertas berisi ganja, empat plastik sedang berisi ganja, satu kaleng berisi ganja, satu klip plastik besar berisi ganja. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu set alat hisap sabu dan satu unit mobil.

Saat ini, Rifat Umar dan dua rekannya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian. Ketiganya terancam Pasal 111 juncto Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

0 Komentar