BPBD Sumsel Perpanjang Status Darurat Karhutla Hingga 10 November

BPBD Sumsel Perpanjang Status Darurat Karhutla Hingga 10 November
Persnonel TNI yang tergabung dalam Tim Satgas Karhutla Kodim 0403 Ogan Komering Ulu memadamkan api kebakaran hutan dan lahan di Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. ANTARA/Edo Purmana/am.
0 Komentar

JAKARTA-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperpanjang status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 10 November. Sebelumnya, BPBD Sumsel telah memberlakukan darurat karhutla hingga 31 Oktober.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel Iriansyah menyatakan, perpanjangan status ini dilakukan karena semakin bertambahnya titik api dan luasan lahan yang terbakar terutama di wilayah Kabupaten OKI.

Iriansyah menyatakan, hujan diprediksi terjadi pada minggu ketiga bulan Oktober. Namun demikian hingga saat ini hujan belum tiba. Hal itu menjadi salah satu alasan perpanjangan status tanggap darurat  di Sumsel.“Dengan perpanjangan masa tanggap darurat artinya bantuan peralatan dan personel dari pusat belum akan ditarik lagi ke pusat. Supaya penanggulangan karhutla masih bisa dilakukan hingga kemarau selesai,” kata Iriansyah seperti dilansir dari RMOLSumsel, Minggu (27/10).

Baca Juga:91 Tahun Sumpah Pemuda, Kisah Rumah Kramat 106Ya Ampun, 16 Anak Keracunan Kue Cubit

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan BPBD Sumsel Ansori mengatakan, karhutla tahun ini merupakan yang paling parah sejak tiga tahun terakhir. Namun meski belum dievaluasi secara detail, kondisi ini masih di bawah dari pada 2015.

“Selain personel dan peralatan, kita juga minta anggaran diperpanjang karena sampai 31 Oktober anggaran kita habis. Padahal karhutla masih terjadi,” pungkasnya.  (rmol)

0 Komentar