Buntut OTT KPK Bansos Covid-19, Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka

Buntut OTT KPK Bansos Covid-19, Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka
Foto: Twitter KPK
2 Komentar

JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 3 orang tersangka terkait kegiatan penindakan di lapangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan total ada 5 orang tersangka, salah satunya Menteri Sosial Juliari Batubara (JPB).

https://twitter.com/KPK_RI/status/1335283012334850048?s=20

“Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,” ujar Firli, Minggu dini hari, (6/12).

Baca Juga:Usai Diberi Dosis Uji Coba Vaksin Covid-19, Menkes India Terpapar Positif CoronaSevilla Vs Real Madrid: Gol Bunuh Diri Kiper Sevilla Menangkan Madrid

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara. Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.

Mensos diduga sebagai penerima bersama MJS dan AW. Sementara itu, pemberi adalah AIM dan HS. MJS dan AW adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ditunjuk Mensos dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan, dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS.

“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12/2020).

Saat ini, Ketua KPK Firli Bahuri baru saja menggelar acara konferensi pers terkait penetapan dan penahanan ketiga tersangka tersebut pada sekitar pukul 01:04 WIB, Minggu (6/12/2020).

Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.

“Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Firli.

2 Komentar