Buru Harun Masiku, Mantan Jubir KPK: Sudah Saatnya Tim yang Berhasil Menangkap Nurhadi dan OTT KKP Dilibatkan

Buru Harun Masiku, Mantan Jubir KPK: Sudah Saatnya Tim yang Berhasil Menangkap Nurhadi dan OTT KKP Dilibatkan
Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah beberkan fakta mengejutkan soal pengejaran Harun Masiku. /Twitter.com/@febridinasyah
0 Komentar

JAKARTA-Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengapresiasi kerja KPK karena menangkap Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Namun disisi lain, ia juga mempertanyakan penyidikan kasus Harun Masiku yang hingga saat ini belum ditangkap.

“Kerja KPK memunculkan harapan sekaligus pertanyaan tentang Harun Masiku. Saya kira hal ini wajar, apapun tone pertanyaan tersebut. Tinggal KPK buktikan serius mencari. Bukan asal-asalan,” tulis akun @febridiansyah, Kamis (26/11/2020).

https://twitter.com/febridiansyah/status/1331799807929638914?s=20

Baca Juga:KPK Akui Kesulitan Tangkap Harun MasikuSatuan Tugas TNI-Polri Operasi Tinombala Buru Pelaku Teror di Sigi

“Dan saya kira, mungkin sudah saatnya tim yang berhasil menangkap Nurhadi dkk & OTT KKP dilibatkan,”cuitnya.

Tim yang dimaksud oleh Febri Diansyah merupakan tim penyidik Novel Baswedan. Dia pun membeberkan polemik penggantian tim Penyidik Harun Masiku sehingga menghambat kasus tersebut.

“Dulu sempat ada polemik penggantian tim Penyidik OTT Harun Masiku. Bahkan salah satu penyidik KPK, Kompol Rossa yang turun ke lapangan sempat dikembalikan ke Polri. Sayangnya, Dewan Pengawas tidak bisa bertindak untuk evaluasi proses pengembalian saat itu,” lanjutnya.

https://twitter.com/febridiansyah/status/1331801813293568001?s=20

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, pihak swasta Saeful dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku yang saat ini menjadi buron KPK.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (*)

0 Komentar