4,1 juta pekerja atau buruh telah menerima dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap pertama. Data itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat sebuah unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, Sabtu (17/9/2022).
“Horeee… 4.112.052 pekerja/buruh telah terima dana BSU tahap I,” demikian keterangan dari Kemnaker.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi membenarkan bahwa dana BSU tahap pertama telah tersalurkan ke lebih dari 4 juta pekerja atau buruh.
“Betul, 4,1 jutaan (pekerja atau buruh telah menerima dana BSU tahap pertama),” ujarnya, dikutip dari laman Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Anwar menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses verifikasi dan validasi atau pemadanan data dengan penerima bantuan lain.
Ia menambahkan, pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 tahap kedua direncanakan selesai pada pertengahan pekan depan.
“Kita estimasikan pertengahan minggu depan sudah (cair) ke rekening masing-masing penerima,” katanya.
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut selengkapnya:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum.
Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.