Curhat Mantan Presdir Lippo Cikarang Soal Kasus Meikarta

Curhat Mantan Presdir Lippo Cikarang Soal Kasus Meikarta
Bartholomeus Toto, mantan Presdir PT Lippo Cikarang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Foto/Vlog Bartholomeus Toto
0 Komentar

BANDUNG – Setelah resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Bartholomeus Toto mengunggah tiga vlog di akun Youtube atas nama Rully Sutisna pada Kamis 28 November 2019.

Tersangka kasus suap Meikarta itu membeberkan kronologi kasus yang menjerat dirinya. Lewat tiga video itu, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang tersebut, seolah ingin memberitahu publik secara langsung terkait kasusnya.

Toto menilai penetapan dirinya sebagai tersangka pemberi suap Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi yang juga terpidana dalam kasus ini Neneng Hasanah Yasin, tak objektif.

https://www.youtube.com/watch?v=qpwyPHrvgnY#action=share

Baca Juga:Biasa Tangani Kasus Narkoba, Hakim Jamaluddin Diduga Dibunuh?Duduk di Kursi Roda Sakit Stroke dan Gangguan Mata, Begini Nasib Guru Honorer

Ketiga video tersebut diberi judul berbeda-beda sesuai isi curhatan Bartholomeus Toto. Video pertama berjudul Toto dan Meikarta, video kedua, Babak Baru Kasus Meikarta Episode Rekayasa, dan ketiga Bedah Kasus Kenapa Saya Ditersangkakan.

Dalam video pertama, Toto menjelaskan mengapa dirinya kerap kali dikaitkan dengan Meikarta. Menurut Toto, hal itu dikarenakan dia merupakan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

“Saya mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang. Jika dicari di Google nama saya, maka akan terkait Meikarta, bahwa saya terlibat memberi suap pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasi?n terkait izin IPPT,” kata Toto dalam video pertamanya.

Kemudian, Toto juga menjelaskan mengapa dirinya membuat video tersebut. Satu di antara alasannya, nama baik keluarga dan risiko bekerja dalam dunia investasi di Indonesia.

“Alasan pertama agar anak-anak dan keluarga besar kerabat serta teman-teman saya dapat tahu fakta yang terjadi dan prinsip yang saya yakini. Agar teman-teman profesional eksekutif bisa tahu risiko yang terjadi saat bekerja dan berinvestasi di Indonesia. Last not least, nama baik almarhum orang tua saya,” ujar Toto.

Dalam video tersebut, Toto juga meyakini bawa, dia tidak pernah memberikan uang Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin melalui Kepala Divisi Land Ackuisition Permit PT Lippo Cikarang Edy Dwi Soesianto.

Di persidangan di Pengadilan Tipikor PN Bandung pada 14 Januari 2019, Edy menyebut menerima uang Rp10,5 miliar dari Melda Peni Lestari selaku sekretaris direksi PT Lippo Cikarang. Edy mengklaim, pemberian uang Rp10,5 miliar itu atas sepengetahuan Toto.

0 Komentar