Demi Keamanan, Kemhan Larang Pegawainya Gunakan Aplikasi Zoom

Demi Keamanan, Kemhan Larang Pegawainya Gunakan Aplikasi Zoom
0 Komentar

JAKARTA – Penggunaan aplikasi Zoom dalam video konferensi selama wabah virus Corona (COVID-19) jadi sorotan. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menerbitkan surat edaran terkait larangan bagi pegawainya untuk memakai aplikasi tersebut. Tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi menjadi alasan utama.

Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemhan, Laksamana Madya TNI, Agus Setiadji, pada 21 April 2020. “Kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom,” ujar Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Totok Sugiharto di Jakarta, Kamis (23/4)

Dalam surat edaran tersebut, lanjutnya, Kemhan menyebut beberapa pertimbangan melarang penggunaan aplikasi Zoom. Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom. Sebab, aplikasi tersebut bersifat terbuka. Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Baca Juga:3 Jenis Minuman Ini Sebaiknya Jangan Dikomsumsi Saat Sahur13 ABK KM Ciremai Terpapar Positif Corona

Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom, terdapat kebocoran data. Bahkan hal ini telah diakui oleh vendor Zoom. “Karena itu, setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video konferensi harap berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan,” imbuhnya.

Tujuannya agar menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan dapat diandalkan. Terutama sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan. Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini. Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan pandemi COVID-19 ini dimanfaatkan oleh pelaku siber. Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) BSSN mencatat telah terjadi 88.414.296 kasus serangan siber di Indonesia. Itu terjadi sejak 1 Januari hingga 12 April 2020. Serangan siber terus terjadi dengan berbagai macam tipe. Temanya virus atau pandemi COVID-19.

Sementara itu, pengamat informatika Alfons Tanujaya mengatakan aplikasi zoom bukan akibat ada celah keamanan. Menurutnya, hal itu terjadi akibat kesalahan admin diskusi. Zoom, kata Alfons, sejatinya sudah mengatasi masalah keamanan yang minor sejak beberapa waktu lalu. “Sehingga jika adminnya mengerti dan melakukan dengan baik, hal tersebut aman,” kata Alfons.

0 Komentar