Diduga Cara Pihak Termohon Membungkam Pemohon, Pengacara Rizieq Shihab Sebut Penggunaan Pasal 160 KUHP

Diduga Cara Pihak Termohon Membungkam Pemohon, Pengacara Rizieq Shihab Sebut Penggunaan Pasal 160 KUHP
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyerahkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (4/1). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, 10 November 2020 lalu. (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)
0 Komentar

JAKARTA – Imam Besar FPI Rizieq Shihab melalui pengacaranya menyebut penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam perkara kerumunan diduga sebagai cara pihak termohon yakni Polri untuk membungkam pemohon.

Baca:

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan.

“Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini,” ujar Kamil dalam persidangan praperadilan Rizieq Shihab, Senin, 4 Januari.

Baca Juga:Pengacara Habib Rizieq Shihab Sebut Acara di Petamburan Disetujui Wali KotaSidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Simak 7 Poin-poinnya

Selain itu, penggunaan Pasal 160 KUHP dinilai dipaksakan. Sebab dalam pasal tersebut menurut tim pengacara Rizieq Shihab harus disertakan juga bukti materiel. Artinya, pihak termohon yakni Polri harus bisa menujukan adanya dampak dari penghasutan tersebut.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiel di mana seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki,” papar dia.

Dalam persidangan pihak termohon yakni Polri diminta untuk menunjukkan bukti tersebut. Tapi jika pihak termohon tak bisa menujukkan bukti tersebut, maka sambung pengacara Rizieq Shihab, pasal yang 160 KUHP tidak bisa digunakan untuk menjerat pihak pemohon.

“Bahwa jika termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiel dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh Pemohon, maka teranglah bahwa Pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada Pemohon, karena tidak ada satu pun bukti materiel yang disyaratkan,” kata dia.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, pada Kamis, 10 Desember. Tak hanya Rizieq, dalam perkara itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Sementara, tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq kemudian ditahan sejak 12 Desember. Rizieq saat ini mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

0 Komentar