Diduga Cara Pihak Termohon Membungkam Pemohon, Pengacara Rizieq Shihab Sebut Penggunaan Pasal 160 KUHP

Diduga Cara Pihak Termohon Membungkam Pemohon, Pengacara Rizieq Shihab Sebut Penggunaan Pasal 160 KUHP
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyerahkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (4/1). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, 10 November 2020 lalu. (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)
0 Komentar
0 Komentar