Ditetapkan Tersangka, 2 Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditahan di Polda Metro Jaya

Ditetapkan Tersangka, 2 Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditahan di Polda Metro Jaya
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono (ketiga dari kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku teror penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019). (ANTARA/Fianda Rassat)
0 Komentar

JAKARTA-Polisi menangkap dua tersangka pelaku penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kedua tersangka saat ini diperiksa dan ditahan di Polda Metro Jaya.

“Dua pelaku berinisial RM dan RB kita amankan tadi malam kemudian kita bawa ke Polda Metro Jaya dimana kedua terduga pelaku diinterogasi, dan tadi pagi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Argo menambahkan dua pelaku ditangkap, bukan menyerahkan diri. Mereka ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Belum Diketahui Pasti Penyebabnya, Buruh Migran Indonesia asal Madiun Tewas di HongkongTerkait Rekomendasi Komisi Yudisial, Ketua MA: 100 persen Merespons dan Menindak Tegas Hakim yang Melanggar Kode Etik

“Pokoknya anggota Polri aktif yang kami amankan. Sedang kami periksa,” ujar Argo Yuwono.

Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Novel Baswedan disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi melakukan penyelidikan hingga dua tahun untuk menutaskan kasus ini. Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pun menarik perhatian publik. Bahkan, Presiden Joko Widodo berkali-kali meminta Polri untuk segera menuntaskan kasus tersebut. (*)

0 Komentar