Doni Monardo: Terpapar Covid-19 Status OTG Tidak Boleh Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah

Doni Monardo: Terpapar Covid-19 Status OTG Tidak Boleh Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah
Doni Monardo (Dok. BNPB)
0 Komentar

JAKARTA-Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan mereka yang terpapar COVID-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) tidak boleh melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Terutama rumah yang secara aturan tidak memadai, karena dampaknya dengan cepat menulari anggota keluarga yang lain,” kata Doni Monardo saat memimpin rapat kerja dengan Gubernur Bali dan Satgas Penanganan COVID-19 se-Bali dari Kediaman Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Jumat (9/10).

Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Satgas Penanganan COVID-19 untuk melayani seluruh provinsi, terutama provinsi yang menjadi prioritas agar bagi masyarakat yang OTG bisa dirawat di tempat karantina atau hotel sehingga mendapatkan pemantauan dari petugas medis gabungan dari Dinas Kesehatan, dibantu unsur TNI, Polri dan Satpol PP.

Baca Juga:Inilah Pernyataan Jokowi Terkait Demonstrasi Tolak UU CiptakerDiduga Ditunggangi, Polisi Temukan Bukti Handphone, Disediakan Transportasi hingga Uang Makan

“Dengan demikian, (yang OTG-red) tidak bisa dengan mudah beraktivitas dengan pihak lain, yang sangat dikhawatirkan adalah terjadi penularan dengan sangat cepat,” ucapnya mengutip Antara.

Oleh karena itu, lanjut Doni, bagi yang berstatus OTG jika memiliki rumah kurang layak untuk melakukan isolasi mandiri harus ada kesadaran untuk dipindahkan ke hotel atau tempat karantina.

“Bagaimana dengan mereka yang punya rumah dan kondisinya memungkinkan? Ini dari Dinas Kesehatan tentu memberikan izin manakala memiliki rumah yang layak isolasi mandiri,” ujarnya pada kegiatan yang juga dihadiri Forkompimda Bali itu dan diikuti secara virtual dengan oleh Satgas Kabupaten/Kota di Bali itu. (*)

0 Komentar