Dugaan Megakorupsi Jiwasraya, KPK: Cukup Pantau Perkembangan

Dugaan Megakorupsi Jiwasraya, KPK: Cukup Pantau Perkembangan
Foto : Iwan Tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga seorang Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Nawawi Pomolango memberikan keterangan saat uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper test) Capim KPK di Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (11/9/2019).
0 Komentar

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut menangani dugaan kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kini ramai di bicarakan. Lembaga anti rasuah ini mengaku hanya akan melakukan pemantauan perkembangan kasusnya.

“Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya,” ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Kamis malam (26/12).

Menurut Nawawi, pemantauan tersebut merupakan bentuk trigger mechanism, yakni mendorong pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum korupsi dengan baik.

Baca Juga:Jhon Kei Bebas BersyaratBerteduh, 5 Warga Tersambar Petir, 2 Tewas

Tak mau ikut campur dalam kasus yang diduga merugikan negara  sebesar Rp 13,7 triliun, lembaga yang selam ini paling getol menangani kasus korupsi itu percaya Kejagung mampu menuntaskan kasus tersebut hingga ke akarnya.

“Menaruh kepercayaan pada teman-teman di Kejagung dan Kepolisian adalah cerminan fungsi KPK menjalankan trigger mechanism,” pungkasnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Kasus dugaan megakorupsi Jiwasraya ini telah terjadi sejak 2006 saat ekuitas Jiwasraya tercatat negatif sebesar Rp 3,29 triliun hingga akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai mendalami kasus Jiwasraya pada pertengahan 2019.

Pada perkembangannya, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus Jiwasraya yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi di direksi lama pada Desember 2019. Kejagung menduga adanya indikasi keterlibatan 13 manajer investasi dan mafia pasar modal dengan kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun.

Usai temuan Kejagung, pemerintah kini masih mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi lebih dari satu dekade ini. Salah satu opsi yang dilirik adalah pembentukan holding BUMN sektor asuransi. (rmol)

0 Komentar