Freddy Widjaja Gugat Hak Warisan Senilai Ratusan Triliun, Ini Kata Sinarmas

Freddy Widjaja Gugat Hak Warisan Senilai Ratusan Triliun, Ini Kata Sinarmas
Pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja semasa hidup. (dok. JawaPos.com/istimewa)
0 Komentar

JAKARTA-Salah satu anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan terhadap hak warisan senilai ratusan triliun rupiah kepada kelima saudara tirinya. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020 lalu.

Mengutip situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Freddy menggugat saudara tirinya di antaranya yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja alias, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Merespons gugatan tersebut, Managing Director Sinarmas Gandi Sulistiyanto menyampaikan, Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli.

Gandi menuturkan, Freddy telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat. “Sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja,” ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (14/7).

Baca Juga:Merek Kecantikan Lancôme Hadirkan Online Flagship Store Pertama di LazadaIni Daftar Aset Sinarmas Group Jadi Rebutan Anak Eka Tjipta Widjaja

Selain itu, lanjutnya, gugatan dari Freddy Widjaja atas perusahaan-perusahaan Sinarmas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. Pasalnya, Freddy tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut. Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum.

“Jadi, pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, adapun warisan yang dipersoalkan berada di sejumlah perusahaan di antaranya, PT Sinarmas Agro Resources and Technology TbK (SMAR), PT Sinarmas Multi Artha Tbk (SMMA), Sinarmas Land, PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM).

Selain itu, di PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR), Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), dan Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.

Eka Tjipta Widjaja merupakan sosok pengusaha sukses kelahiran Tiongkok pada 27 Februari 1921. Dia tutup usia pada 26 Januari 2019 pukul 19.43 WIB pada usia 98 tahun. Eka Tjipta dimakamkan di pemakaman keluarga di Desa Marga Mulya, Kabupaten Karawang. (Jawa Pos.com)

0 Komentar