Kliksatu.com- Pada Jumat, 1 April 2022 menjadi hari pertama pemberlakuan E-tilang kendaraan mobil di jalan tol wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 memberlakukan e-tilang di sejumlah tol di wilayau aglomerasi Jabodetabek. Tilang berlaku bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum 100 km/jam dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa.
Pada hari pertama terdapat 19 mobil kena E-tilang karena melebihi batas kecepatan maksimal yang telah ditentukan yaitu 100/jam.
Baca Juga:Begini Cara Cek Bansos BLT Minyak Goreng, untuk 3 Bulan Cair di Bulan AprilMaurizio Sarri: Serie A Italia Sangat Ketinggalan Dibaning Bundesliga Jerman & Liga Primer Inggris
Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan, telah menemukan sebanyak 19 kendaraan roda empat yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol.
“Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama pada 1 April 2022,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 2 April 2022.
Jamal jelaskan, 19 pelanggar tersebut telah mengemudikan kendaraan di tol dengan kecepatan melebihi 100 km/jam. Oleh karena itu pihak Polda melakukan penilangan.
Adapun untuk kasus kendaraan yang melebihi muatan sampai saat ini belum ditemukan pelanggarannya. “Hari pertama kemarin belum ada overload,” kata Jamal.
Penindakan atas batas kecepatan maksimal dilakukan di tol tersebar di lima titik. Yakni Tol Jakarta Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas tol Kunciran-Cengkareng, jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta.