IDI Tepis Tudingan Menkes Soal Penyebab Tunggakan BPJS Kesehatan

IDI Tepis Tudingan Menkes Soal Penyebab Tunggakan BPJS Kesehatan
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
0 Komentar

Seperti misalnya pelayanan untuk penyakit jantung yang disebut Terawan tembus hingga mencapai angka Rp10,5 triliun. (*)

0 Komentar