IDI Tepis Tudingan Menkes Soal Penyebab Tunggakan BPJS Kesehatan

IDI Tepis Tudingan Menkes Soal Penyebab Tunggakan BPJS Kesehatan
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
0 Komentar

JAKARTA-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menepis tudingan bahwa sikap dokter menjadi salah satu penyebab keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi defisit. Hal ini membantah pernyataan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto beberapa waktu yang lalu.

Kepala Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI HN Nazar mengatakan, salah satu penyebab defisit lembaga yang mengurusi jaminan kesehatan rakyat Indonesia itu karena masih adanya fraud dan tata kelola rumah sakit terhadap klaim BPJS Kesehatan. Nazar sangsi bahwa defisit BPJS Kesehatan disebabkan oleh tindakan dokter.

“Kami tidak sepakat bahwa defisit (pembiayaan BPJS Kesehatan) itu atau penggelembungan pembiayaan yang jauh di atas dari perhitungan disebabkan oleh perbuatan profesi (dokter) atau tindakan medis,” ungkap Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI, HN Nazar, di Jakarta, Minggu (1/12/2019).

Baca Juga:Komisi III DPR Minta Kapolda Sumut Atensi Khusus Kasus Dugaan Pembunuhan Hakim PN MedanEnggan Revisi Poin ke-7 SK UMK 2020, Ridwan Kamil: Engga Mau, Sudah Cukup Itu

Meski demikian, Nazar mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tahu dan meneliti terkait tindakan dokter yang diduga menyebabkan tagihan pembayaran BPJS Kesehatan mengalami defisit dan membengkak itu.

“Bahwa ada data yang seperti itu kami sedang mengulang kembali, meneliti, ada enggak yang seperti itu? Apakah itu sifatnya insidentil?. Tadi saya bisa mengakui memang individual (seorang dokter) pun bisa terjadi,” katanya.

Namun, menurut Nazar, tidak bisa disimpulkan bahwa anggaran BPJS Kesehatan mengalami defisit penyebabnya hanya karena adanya tindakan dokter.

“Seyogyanya barang kali data yang dihadirkan itu tidak bisa menjadi bahan untuk mengatakan bahwa terjadi defisit karena (tindakan dokter) itu,” ujarnya.

Nazar mencontohkan, seperti penanganan kanker yang membutuhkan tindakan kemoterapi, maka ada sejumlah prosedur berlapis yang harus dilalui rumah sakit dan dokter. Jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka pihak BPJS tidak akan menanggung biaya yang dikeluarkan rumah sakit.

“Oleh karena itu, seluruh tindakan yang dilakukan dokter harus melalui prosedur dan pengawasan yang ketat,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Menkes Terawan menyatakan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait banyaknya pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan literatur.

Baca Juga:Reuni 212 Berjalan Tertib, Anies Baswedan: Semua Hadir Bawa Pesan DamaiDeretan Foto Aksi Reuni 212

Menurut Terawan, apabila prosedur tersebut diperbaiki, maka biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat ditekan.

0 Komentar