Iduladha Jatuh Pada 20 Juli 2021: Salat Id Ditiadakan, Kurban Dilaksanakan 3 Hari

Iduladha Jatuh Pada 20 Juli 2021: Salat Id Ditiadakan, Kurban Dilaksanakan 3 Hari
Menteri Agama, Gus Yaqut (Tangkapan layar YouTube Kemenag RI)
0 Komentar

BERITA-Pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan bahwa Iduladha tahun ini jatuh pada 20 Juli 2021. Ketetapan tersebut didasarkan pada penetapan 1 Dzulhijjah 1442 Hijriah yang jatuh pada Minggu, 11 Juli 2020.

“Ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada diatas ufuk antara 2 derajat 21 menit sampai dengan 4 derajat 14 menit. Berdasarkan posisi tersebut, 1 Dzulhijjah 1442 ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021 dan tentu saja hari raya Iduladha akan jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Sabtu, 10 Juli.

Baca: Surat Edaran Idul Adha dan Kurban: Dilarang Takbir Keliling Hingga Larangan Salat Id di Zona Merah

Baca Juga:Fakta Mengejutkan Soal Bandar Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi BakrieRibuan Botol Vaksin Terbakar di Tempat Penyimpanan Puskesmas Kemayoran

Menag menambahkan, terkait dengan penetapan PPKM Darurat, Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran (SE) sekaligus. Pertama SE Menteri Agama No.16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2021.

Kedua, SE Menteri Agama No.17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Solat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 2021 di wilayah pemberlakuan PPKM Darurat.

“Peniadaan peribadatan sementara di wilayah PPKM Darurat menjadi mutlak untuk bisa membantu mengatasi pandemi saat ini,” tuturnya.

Adapun, peribadatan di luar PPKM Darurat dan zona orange dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan SE Menteri Agama No.16 Tahun 2021.

Sementara penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijjah dengan terpusat di rumah potong hewan.

“Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan, dapat dilakukan di tempat lain dengan mengacu pada SE Menteri Agama No.17 Tahun 2021,” katanya.

Secara terperinci, Menag menyampaikan pelaksanaan kurban harus dilakukan di area luas sehingga memungkinkan untuk melakukan social distancing. Lalu, penyembelihan kurban hanya dihadiri petugas dan disaksikan oleh pemberi kurban.

Baca Juga:Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Saat Keluar Pakai Baju TahananNia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya

Kemudian, daging kurban diantarkan ke pihak yang berhak menerima untuk menghindari antrian warga yang berkerumun.

“Tentu saja penerapan protokol kesehatan dan peralatan harus benar-benar diperhatikan untuk menghindari penularan pandemi,” tutup Menag. (*)

0 Komentar