Ikut Jemput HRS di Jakarta, Umat Islam Ciamis Siap Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Ikut Jemput HRS di Jakarta, Umat Islam Ciamis Siap Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Massa umat Islam Ciamis, akanh menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya atau ke Polres Ciamis, karena mengaku bersalah melanggar protokol kesehatan, saat ikut dalam penjemputan HRS di Jakarta. (radartasikmalaya.com)
0 Komentar

CIAMIS – Ribuan massa santri simpatisan Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Markas Polres Ciamis, Minggu (13/12/2020). Aksi mereka ini meminta agar Polisi membebaskan Habib Rizieq Shihab yang ditahan Polda Metro Jaya.

https://twitter.com/beritaradar1/status/1338175469569503232?s=20

Dilansir dari radartasikmalaya.com, puluhan orang yang mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Ciamis yang dipimpinan H Wawan Abdul Malik Marwan, mengaku ada ratusan bahkan ribuan orang akan mendatangi Polres Ciamis untuk menyerahkan diri.

Mereka mengaku siap dipenjarakan, karena ikut hadir saat penyambutan Imam Besar Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab Lc MA DPMS di Jakarta dan karena telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca Juga:Pelemparan Bom Molotov di 2 Pos Polisi, Begini Tanggapan Kapolda SulselIran Hukum Gantung Wartawan Ruhollah Zam

“Kami jelas ikut serta dalam acara itu (Penjemputan HRS). Lagi pula kami tidak diundang namun atas dasar kemauan sendiri ke Jakarta, karena kami jelas bersalah dan siap dihukum atau dipenjarakan,” ucapnya H Wawan kepada Radar yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Darul Falah Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis.

Tentu, pihaknya yang ikut serta jelas dalam masalah hukum dan bisa dipenjarakan.

“Nah dalam hal ini ribuan warga Ciamis yang saat itu berangkat ke Jakarta dan ikut serta siap dihukum dan dipenjarakan,” tegasnya.

Dengan keikutsertaannya ke Jakarta, ungkap dia, pihaknya merasa bersalah, sudah melanggar namanya Protokol Kesehatan, menimbulkan kerumunan.

“Makanya kami siap untuk dihukum dan dipenjarakan semuanya,” ucapnya.

Ditambahkan Pimpinan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Golangsing Kecamatan Cipakau Kabupaten Ciamis, KH Deden Badrul Kamal alias Golangsing, bahwa kedatangan ke Polres Ciamis, tuntutannya hanya menyerahkan diri saja untuk ditangkap dan dipenjarakan. Karena kan ke Jakarta semua ikut dari Ciamis, makanya patut dipenjarakan karena bersalah melanggar protokol kesehatan.

“Kami yang ikut-ikutan harus dipenjarakan, jangan hanya satu orang tami umat Islam yang merasa ikut serahkan diri dan dipenjarakan,” tandasnya.

https://twitter.com/UusRsd/status/1337969091919761410?s=20

0 Komentar